Ternate, Maluku Utara- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus seorang pengamen di Kota Ternate karena diduga memiliki narkotika jenis ganja dan sabu. Pengamen berinisial US (29) itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif.
Itu disampaikan Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Wisnu Handoko, saat melakukan konfrensi pers, Senin, 6 September 2021.
Dijelaskan, kronologisnya berawal dari diperolehnya informasi oleh penyidik BNNP Maluku Utara setelah mendapat laporan dari intelejen dan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Wisnu, pada pukul 03:43 WIT dini hari tadi, Senin (6/9), petugas langsung melakukan penggrebekan di kamar kos US di Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan. Saat penggrebekan, tambah Wisnu, yang berdangkutan masih dalam keadaan tidur, petugas kemudian mengamankan barang bukti yang ditemukan. “Jadi kita langsung amankan barang bukti dari kamar tersangka berupa 6 plastik narkotika jenis Sabu (Methamfetamin) seberat 3,73 gram dan Ganja seberat 1, 360, 52 Kilo Gram (KG),” kata Brigjen Pol Wisnu Handoko saat menggelar konfrensi pers didampinggi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Dinnar Widargo.
Wisnu menambahkan, petugas kemudian melakukan penelusuran, dan terungkap bahwa paket narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman ke Kota Ternate. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus asal barang tersebut dan jaringan peredaran narkoba.
“Kami akan kembangkan lagi, karena jaringan mereka cukup banyak dan mereka atur cukup rapi sekali,” jelasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Dinnar Widargo mengatakan, tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (2) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan minimal 6 tahun, maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,” tegasnya mengakhiri. (Jai-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!