Ternate, Maluku Utara- Polres Ternate melalui Satresnarkoba melimpahkan berkas dan barang bukti serta tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Tahap II kasus tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Nomor : B-1078/Q.2.10/Enz.1/08/2024, tertanggal 19 Agustus 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
IPTU Suherman selaku Kasat Narkoba Polres Ternate, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan penyidik lakukan tahap II perkara narkotika dengan tersangka RP alias Ongen (45 tahun).
“Ini setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa, penyidik langsung lakukan tahap II, pada Selasa (20/8/2024) kemarin,” ungkap IPTU Suherman, Rabu (21/8/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!