11 Warga Ditetapkan Tersangka, Buntut Bawa Sajam Saat Aksi Penolakan Tambang di Haltim

Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) saat aksi penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. 

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono kepada wartawan mengatakan bahwa dari 27 orang yang diamankan polisi, 11 orang sudah ditetapkan tersangka sementara 16 orang sudah dibebaskan.

BACA JUGA  Tragis, TKA Perusahaan Tambang Obi Digigit Buaya Saat Mandi di Laut

“Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi,” kata Kombes Pol. Bambang Suharyono, Senin (19/5/2025). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah