Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) saat aksi penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono kepada wartawan mengatakan bahwa dari 27 orang yang diamankan polisi, 11 orang sudah ditetapkan tersangka sementara 16 orang sudah dibebaskan.
“Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi,” kata Kombes Pol. Bambang Suharyono, Senin (19/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!