11 Warga Ditetapkan Tersangka, Buntut Bawa Sajam Saat Aksi Penolakan Tambang di Haltim

Kombes Pol. Edy juga menyatakan, sebelum diamankan ke Polda Maluku Utara, personel juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif agar aksi yang tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Persuasif sudah dilakukan selama 2 hari lamanya antara personil dengan para massa aksi, tapi tidak ada titik temu sehingga langkah terakhir diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

BACA JUGA  Gubernur Akui Geser Idrus Assagaf dari BKD atas Saran KASN

Sebelumnya pada Jumat, 17 Mei lalu, sekelompok warga menggelar aksi demonstrasi menolak kehadiran PT. Position, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Halmahera Timur. Aksi ini, sedikitnya 27 orang demonstran diamankan polisi karena dugaan membawa senjata tajam. Mereka digiring ke Polda Maluku Utara untuk diperiksa. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah