Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Maluku Utara, Ali Fataruba, menekankan bahwa pemerintah daerah tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).
“Setelah SK dikeluarkan, kami akan segera melakukan proses pelantikan. Namun sebelum itu, kami perlu menggelar rapat teknis dengan Pemda Taliabu,” jelasnya.
Ali Fataruba juga optimis bahwa SK tersebut akan keluar dalam waktu dekat. “Biasanya, SK akan keluar paling lambat satu minggu setelah pengajuan. Jika sudah ada, pelantikan akan dilakukan di kantor gubernur dan akan dipimpin langsung oleh gubernur pada akhir bulan ini,” tegasnya.
Diketahui, Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu oleh KPU Pulau Taliabu pada 8 Mei 2025 lalu. Penetapan ini berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 23 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu 2024.
Penetapan keduanya melalui jalan panjang Pilkada 2024 yang digelar serentak pada 27 November.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!