Labuha, Maluku Utara – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan (Halsel) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I untuk tahun penerimaan 2024.
Langkah ini diambil setelah adanya dugaan rekayasa Surat Keputusan (SK) masa kerja para peserta demi memenuhi syarat seleksi tahap I 2024. Masalah ini mencuat pada Januari 2025 lalu.
Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengonfirmasi bahwa terdapat sejumlah peserta PPPK yang digugurkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Namun, Abdillah belum memberikan rincian mengenai jumlah peserta yang digugurkan maupun yang tidak.
“Kita sampaikan ini ke Pak Bupati (Bassam Kasuba) dulu, baru kita sampaikan. Tapi yang pasti ada yang digugurkan,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Rabu (14/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!