Labuha, Maluku Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaporkan bahwa seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KMP) di 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah resmi berbadan hukum.
Kepala Dinas PMD, M. Zaki Abdul Wahab, saat ditemui wartawan Haliyora.id menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima data mengenai pembentukan KMP di 249 desa yang kini memiliki status badan hukum.
Zaki menegaskan bahwa pada tanggal 20 Juli 2025, seluruh desa di Kabupaten Halsel secara resmi telah menerima dokumen KMP yang berbadan hukum, dan ada 11 desa yang mendapatkan penghargaan atas upaya mereka dalam pembentukan koperasi desa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!