Adapun 11 desa yang menerima penghargaan antara lain, Desa Tembal, Desa Kampung Makian, Desa Jikohai, Desa Tokaka, Desa Indomut, Desa Tomori, Desa Amasing Kota Utara, Desa Rangka-rangka, Desa Wosi, Desa Wayatim, dan Desa Bobo Mandioli Selatan.
“Pada tanggal 20 Juli 2025, semua desa yang telah berbadan hukum diakui. Dari situ, ada 11 desa yang mendapat penghargaan bersertifikat sebagai tanda respon cepat dalam pembentukan Koperasi Desa. Penyerahan simbolis penghargaan ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Bassam Kasuba,” tuturnya, Kamis (31/7/2025).
Zaki juga menyebutkan bahwa saat ini, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, ditugaskan oleh Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam waktu dekat, akan diadakan pertemuan dengan Bank Himbara di Halsel. “Kami terus berkoordinasi dengan Pak Wakil Bupati karena beliau ditugaskan untuk mengawal terlaksananya program ini. Dalam waktu dekat, OPD terkait akan melakukan rapat dengan sejumlah bank Himbara untuk membahas langkah-langkah cepat agar tidak ada keterlambatan lagi. Pembahasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Mera Putih,” pungkas Zaki. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!