Setelah musyawarah dan administrasi koperasi lengkap, langkah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM untuk pembuatan Akta Notaris pada bulan Juni mendatang.
“Koperasi yang sudah terbentuk saat ini antara lain berasal dari Kecamatan Loloda yang terdiri dari 12 desa, Tobelo Utara dengan 2 desa, serta desa-desa lainnya di Kecamatan Kao Teluk dan Galela. Kami terus berkoordinasi dengan camat dan kepala desa untuk memastikan pembentukan dan musyawarah berjalan dengan baik,” tutup Rizal. (Mg02/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!