Ternate, Maluku Utara – Kasus pembubaran massa aksi yang diduga dilakukan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, dihentikan oleh Polda Maluku Utara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, menghentikan kasus dugaan kasus ini lantaran kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai.
Kasus tersebut melibatkan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dengan Mahasiswa Gerakan Kristen Indonesia (GMKI) yang terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol, Bambang Suharyono ketika di konfirmasi mengatakan, kasus bupati Halmahera Utara telah dihentikan sesuai hasil gelar perkara. “Sudah dihentikan, karena Restorasi Justice, win-win solusi, kalau sudah selesai kan, jadi diselesaikan diluar peradilan,” kata Bambang, kepada wartawan, Jumat (04/10/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya