Menurutnya , penanganan kasus bupati Halmahera Utara tersebut sudah dihentikan. Karena sudah menempuh jalur restorasi justice, dalam arti penyelesaian diluar peradilan.
Diketahui dugaan kasus ini bermula, gegara Bupati Frans membubarkan massa aksi dengan sebulan parang, dan dilaporkan oleh GMKI. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!