Tobelo, Maluku Utara – Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat yang tertuang dalam Perpres Nomor 09 tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan dan desa untuk mempercepat pembentukan koperasi ini.
Kegiatan sosialisasi dimulai pada tanggal 14 Mei 2025 dan menyasar daerah-daerah yang masih minim keberadaan koperasi.
Rizal Amanur, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, menjelaskan bahwa sosialisasi dimulai dari Kecamatan Loloda Kepulauan hingga Kecamatan Malifut. “Kami akan membentuk Koperasi Merah Putih di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Sedangkan bagi desa yang sudah ada, kami akan melakukan revitalisasi,” tegasnya, Rabu (14/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!