Adapun daerah yang menjadi fokus sosialisasi meliputi Kecamatan Loloda Kepulauan, Loloda Utara, Galela Selatan, Galela Barat, Galela Induk, Teluk Kao, Kao Utara, dan Tobelo Utara. “Untuk desa yang belum memiliki koperasi akan dibentuk koperasi baru, sedangkan yang sudah terbentuk kami minta untuk direvitalisasi di bawah payung Merah Putih,” tambah Rizal.
Sosialisasi ini ditargetkan untuk rampung sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Bupati Halmahera Utara, yaitu pada tanggal 30 Mei 2025. Setiap desa dan kecamatan di daerah ini diharapkan dapat menyelesaikan proses pembentukan dan musyawarah Koperasi Merah Putih sebelum batas waktu tersebut.
“Bupati sudah menegaskan agar seluruh desa dan kecamatan segera menyelesaikan pembentukan koperasi dan menyerahkan administrasinya ke Dinas Koperasi dan UMKM pada tanggal 30 Mei 2025,” ungkap Rizal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!