Sofifi, Maluku Utara – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 miliar untuk renovasi kediaman Gubernur di Sofifi. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025.
Dalam informasi yang tertera pada papan proyek, kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem swakelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR. Berikut rincian mengenai proyek tersebut:
- Program : Penataan Bangunan Gedung
- Kegiatan :Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara
- Nilai Kontrak : Rp 8.854.900.000,00
- Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender
- Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!