Labuha, Maluku Utara – Polres Halmahera Selatan (Halsel), telah menghentikan sementara penyelidikan kasus orang hilang yang terjadi di Desa Sidopo. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rekonstruksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan sejumlah saksi, yang menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario Laapen, saat diwawancarai wartawan, Kamis (8/5/2025). “Terkait pelaporan di Desa Sidopo, kami sudah melakukan rekonstruksi di sana, dan tidak ditemukan adanya unsur pidana. Para saksi juga telah diperiksa,” kata Iptu Gian.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pencarian selama beberapa minggu, termasuk olah TKP dan rekonstruksi, tetapi hasilnya tetap sama, tidak terdeteksi adanya indikasi tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan untuk sementara waktu. “Jika ada petunjuk atau novum baru, maka kita akan membuka kembali penyelidikan, karena harus ada kepastian hukum dulu,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!