Ketika ditanya mengenai kabar bahwa PT. STS tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Bupati Halmahera Timur dua periode ini tidak memberikan jawaban yang diharapkan, mengingat AMDAL adalah dokumen penting.
“Kami tidak berada dalam konteks itu (AMDAL). Kami sebagai pemerintah daerah berada dalam konteks lahan masyarakat yang bersentuhan dengan pihak perusahaan. Apakah lahan mereka sudah dibayar atau belum, mengenai AMDAL nanti silahkan tanyakan ke pihak ESDM,” kata Ubaid memungkas.
Diketahui, konflik masyarakat adat Halmahera Timur dan PT. STS dipicu oleh tindakan pihak perusahaan yang dinilai telah menyerobot tanah adat milik masyarakat tanpa izin. Dalam konteks tersebut, masyarakat setempat menuntut agar PT. STS segera membayar denda ganti rugi atas tanah yang telah dieksploitasi serta menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!