Perusahaan Tambang PT. STS dengan Warga Haltim Capai Kesepakatan Bersama

Ketika ditanya mengenai kabar bahwa PT. STS tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Bupati Halmahera Timur dua periode ini tidak memberikan jawaban yang diharapkan, mengingat AMDAL adalah dokumen penting.

“Kami tidak berada dalam konteks itu (AMDAL). Kami sebagai pemerintah daerah berada dalam konteks lahan masyarakat yang bersentuhan dengan pihak perusahaan. Apakah lahan mereka sudah dibayar atau belum, mengenai AMDAL nanti silahkan tanyakan ke pihak ESDM,” kata Ubaid memungkas.

BACA JUGA  PIP Dipotong, Orang Tua Siswa Madrasah Nursyafaat Al-Farabi Desa Koititi Halsel Mengadu

Diketahui, konflik masyarakat adat Halmahera Timur dan PT. STS dipicu oleh tindakan pihak perusahaan yang dinilai telah menyerobot tanah adat milik masyarakat tanpa izin. Dalam konteks tersebut, masyarakat setempat menuntut agar PT. STS segera membayar denda ganti rugi atas tanah yang telah dieksploitasi serta menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu. (RFJ/Red)

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Pastikan Stok Pangan, Keamanan, dan Transportasi Siap Hadapi Ramadhan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah