Perusahaan Tambang PT. STS dengan Warga Haltim Capai Kesepakatan Bersama

Beberapa pertemuan yang dicapai dalam pertemuan tersebut antara lain mencakup hal-hal seperti tali asih, Corporate Social Responsibility (CSR), ganti rugi lahan, infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah tambang. Namun, belum ada kesepakatan mengenai target waktu untuk merealisasikan kebutuhan warga.

“Walaupun sudah ada kesepakatan, namun jadwal realisasi tuntutan masyarakat belum ditetapkan. Kami akan menyesuaikan dengan waktu Bupati dan pihak perusahaan,” ungkap Sarbin.

BACA JUGA  APBD Pemprov Malut 2026 Dirancang Turun

Di sisi lain, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menekankan bahwa keputusan tersebut harus tetap dikawal oleh pemerintah daerah.

“Masyarakat Halmahera Timur adalah masyarakat adat, dan apa yang menjadi tuntutan mereka harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan, dengan mengakomodir dan menyetujui tuntutan tersebut. Secara teknis, kami akan menyesuaikan dengan waktu yang kami miliki di Kabupaten,” jelas Ubaid.

BACA JUGA  Pj Gubernur Malut Kumpul Seluruh Pimpinan OPD, Ada Apa ?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah