Beberapa pertemuan yang dicapai dalam pertemuan tersebut antara lain mencakup hal-hal seperti tali asih, Corporate Social Responsibility (CSR), ganti rugi lahan, infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah tambang. Namun, belum ada kesepakatan mengenai target waktu untuk merealisasikan kebutuhan warga.
“Walaupun sudah ada kesepakatan, namun jadwal realisasi tuntutan masyarakat belum ditetapkan. Kami akan menyesuaikan dengan waktu Bupati dan pihak perusahaan,” ungkap Sarbin.
Di sisi lain, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menekankan bahwa keputusan tersebut harus tetap dikawal oleh pemerintah daerah.
“Masyarakat Halmahera Timur adalah masyarakat adat, dan apa yang menjadi tuntutan mereka harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan, dengan mengakomodir dan menyetujui tuntutan tersebut. Secara teknis, kami akan menyesuaikan dengan waktu yang kami miliki di Kabupaten,” jelas Ubaid.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!