Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memediasi pertemuan antara PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS), masyarakat adat dan Pemkab Halmahera Timur, terkait sengketa lahan di daerah tersebut.
Rapat mediasi ini turut melibatkan lembaga penegak hukum. Rapat tersebut diadakan di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Rabu (30/4/2025). Pertemuan yang diadakan secara tertutup ini berjalan dengan baik.
Kepada awak media usai pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, menyampaikan bahwa beberapa tuntutan masyarakat adat telah diakomodir, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dan dikawal oleh pemerintah kabupaten serta provinsi.
“Alhamdulillah, semua pihak yang diundang hadir, termasuk Pak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, serta pihak perusahaan. Dalam pertemuan tadi, kami melahirkan beberapa kesepakatan yang sudah disepakati bersama. Semoga bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan tetap dikawal oleh Pemerintah Provinsi,” kata Wakil Gubernur, Sarbin Sehe.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!