Perusahaan Tambang PT. STS dengan Warga Haltim Capai Kesepakatan Bersama

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memediasi pertemuan antara PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS), masyarakat adat dan Pemkab Halmahera Timur, terkait sengketa lahan di daerah tersebut.

Rapat mediasi ini turut melibatkan lembaga penegak hukum. Rapat tersebut diadakan di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Rabu (30/4/2025). Pertemuan yang diadakan secara tertutup ini berjalan dengan baik.

BACA JUGA  Guru di Sula Mengeluh Belum Dapat TPP, Ini Penjelasan Kadiknas

Kepada awak media usai pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, menyampaikan bahwa beberapa tuntutan masyarakat adat telah diakomodir, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dan dikawal oleh pemerintah kabupaten serta provinsi.

“Alhamdulillah, semua pihak yang diundang hadir, termasuk Pak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, serta pihak perusahaan. Dalam pertemuan tadi, kami melahirkan beberapa kesepakatan yang sudah disepakati bersama. Semoga bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan tetap dikawal oleh Pemerintah Provinsi,” kata Wakil Gubernur, Sarbin Sehe.

BACA JUGA  Penyaluran Dana Desa di Pulau Morotai Tuntas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah