Weda, Maluku Utara – sebanyak 67 kepala sekolah SD di Kabupaten Halmahera Tengah hadir dalam deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan setempat, pada Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Ridwan Saliden, mengungkapkan bahwa sistem penerimaan yang sebelumnya dikenal dengan SPPDB kini telah berganti nama menjadi SPMB, sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak ingin ada praktik tidak sehat dalam penerimaan murid baru. Jangan ada titipan, jangan ada permainan. Semua harus sesuai aturan, tujuan, dan berkeadilan,” tegas Ridwan.
Untuk menjamin integritas dalam sistem ini, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Ridwan juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap pungutan pembohong (pungli) yang sering kali terjadi di daerah lain.
Halaman : 1 2 Selanjutnya