67 Kepsek di Halmahera Tengah Hadiri Deklarasi SPMB, Ini Pesan Kadisdik

Ia menggarisbawahi bahwa seluruh proses penerimaan harus mengikuti Permendikbud Nomor 35 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme zonasi: 70 persen kuota untuk siswa dari zona terdekat, 15 persen dari luar zona, dan sisanya untuk kebijakan khusus lainnya.

Dalam upaya menciptakan transparansi, seluruh sekolah diminta untuk menyusun laporan sosialisasi dan mengunggahnya ke dalam sistem MCP sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap penandatanganan Pakta Integritas yang diminta oleh KPK.

BACA JUGA  Penarikan Retribusi di Ternate Masih Pakai Perda Lama, Kadishub : Tunggu Regulasi Baru

“Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai prinsip good governance. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam membangun sistem pendidikan yang bersih dan berkualitas,” ungkap Ridwan.

Ia juga meminta kepada para kepala sekolah agar lebih aktif mensosialisasikan sistem SPMB kepada masyarakat dan orang tua siswa, sehingga mereka dapat memahami mekanisme penerimaan murid baru tahun 2025. “Kami meminta kepada kepala sekolah agar lebih intensif menyampaikan informasi kepada orang tua dan masyarakat tentang sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang akan diterapkan di sekolah,” menyimpulkan. (*RJ/Redaksi)

BACA JUGA  Kejari Morotai Terima Berkas Kasus Pembunuhan Nenek Asi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah