Labuha, Maluku Utara – Penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi dalam kasus tambang ilegal di Halsel. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang beroperasi selama ini.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi ini terkait dengan tambang ilegal yang ada di tiga wilayah, Obi, Obi Barat, dan Kusubibi di Bacan Barat Utara. Sedikitnya ada 51 orang saksi diperiksa polisi dalam kasus tambang ilegal ini.
“Pemeriksaan ini akan terus berlanjut dan bahkan dipastikan lebih dari 51 orang saksi, karena pemeriksaan ini masih bertahap sejauh mana perkembangannya,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya