“Sebagaimana Keputusan Presiden tentang Pembiayaan Koperasi bagian kedelapan, tertera jelas bahwa sumber pendanaannya dialokasikan dari APBN dan APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota” jelas Wa Zaharia, Senin (28/2025).
Meski sudah terbentuk pada 81 desa di tiga Kabupaten, namun sejauh ini desa-desa yang sudah terbentuk masih menunggu surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) terkait realisasi pembiayaan awal.
“Namun untuk proporsi pembiayaan kami lagi menunggu surat edaran dari Kemendagri,” tutup Zaharia. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!