Bacan, Maluku Utara – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, mengumumkan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) tahun ini. Persetujuan itu diperoleh setelah serangkaian konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Helmi menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW akan difokuskan pada desa-desa yang saat ini dipimpin oleh pejabat sementara (Pj) kades. Meskipun tidak merinci jumlah desa yang terlibat, ia menegaskan bahwa PAW hanya akan dilaksanakan di desa-desa dengan Kades yang masih berstatus Pj atau belum definitif.
“Sudah disetujui, tinggal pemerintah daerah melaksanakannya. Saat ini ada revisi undang-undang, tetapi peraturan pemerintah sebagai turunannya belum siap,” ungkap Wabup Helmi Umar Muchsin, Senin (28/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya