Menurut Helmi, Kades Pj memiliki kewenangan yang terbatas, yang dapat mempengaruhi sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Dalam konteks ini, pengembangan potensi daerah sangat bergantung pada perencanaan yang matang sebelum alokasi anggaran untuk program-program tertentu. “Perencanaan yang melibatkan pemerintah desa dan kebijakan Pokir dari DPRD harus terintegrasi dengan baik. Ini sulit dilakukan jika jabatan kepala desa belum definitif,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah struktur pemerintahan di desa secepatnya, terutama sebelum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selesai. “Pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW untuk desa-desa yang Kades-nya masih Pj diharapkan dapat terlaksana dalam waktu dekat,” imbuh Helmi.
Dengan penegasan tersebut, Helmi berharap bahwa proses ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, agar stabilitas dan kelancaran pemerintahan desa dapat segera terwujud. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!