Disetujui Mendagri, Pemkab Halmahera Selatan Segera Gelar PAW Kades

Menurut Helmi, Kades Pj memiliki kewenangan yang terbatas, yang dapat mempengaruhi sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Dalam konteks ini, pengembangan potensi daerah sangat bergantung pada perencanaan yang matang sebelum alokasi anggaran untuk program-program tertentu. “Perencanaan yang melibatkan pemerintah desa dan kebijakan Pokir dari DPRD harus terintegrasi dengan baik. Ini sulit dilakukan jika jabatan kepala desa belum definitif,” tambahnya.

BACA JUGA  Calon Bupati Termuda di Maluku Utara Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilbup Taliabu

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah struktur pemerintahan di desa secepatnya, terutama sebelum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selesai. “Pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW untuk desa-desa yang Kades-nya masih Pj diharapkan dapat terlaksana dalam waktu dekat,” imbuh Helmi.

Dengan penegasan tersebut, Helmi berharap bahwa proses ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, agar stabilitas dan kelancaran pemerintahan desa dapat segera terwujud. (RMI/Red)

BACA JUGA  Curi Kosmetik, Seorang Wanita di Ternate Diringkus Polisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah