Dalam konteks ini, Bambang menekankan bahwa jika terjadi kecelakaan akibat jalan yang berlubang, pihak pemerintah, dalam hal ini dinas terkait, bisa dituntut secara hukum. Oleh karena itu, dia menyerukan kepada pemerintah untuk menjalankan amanat undang-undang dengan serius, memperbaiki jalan-jalan yang rusak demi keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara bermotor.
“Jalan merupakan sarana vital yang harus disiapkan dengan baik untuk menunjang mobilitas masyarakat,” pungkasnya. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!