Jalan Berlubang Ancam Nyawa Pengendara, Praktisi Hukum : Pemkab Halsel Bisa Kena Pidana

Dalam konteks ini, Bambang menekankan bahwa jika terjadi kecelakaan akibat jalan yang berlubang, pihak pemerintah, dalam hal ini dinas terkait, bisa dituntut secara hukum. Oleh karena itu, dia menyerukan kepada pemerintah untuk menjalankan amanat undang-undang dengan serius, memperbaiki jalan-jalan yang rusak demi keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara bermotor.

“Jalan merupakan sarana vital yang harus disiapkan dengan baik untuk menunjang mobilitas masyarakat,” pungkasnya. (RMI/Red)

BACA JUGA  APMS di Taliabu Gelar Operasi Minyak Tanah Murah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah