Penyelenggara jalan, lanjut Bambang, memiliki tanggung jawab berbeda sesuai dengan tingkatannya. Jika jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka tanggung jawab penyelenggaranya berada di bawah Gubernur, sementara untuk jalan kabupaten, Bupati lah yang bertanggung jawab.
Bambang menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang wajib dilakukan oleh penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ. Pertama, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kedua, jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara wajib memberikan tanda atau rambu di lokasi jalan yang rusak, guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Apabila kecelakaan menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” tegasnya.
Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, hukuman penjara dapat mencapai 5 tahun atau denda hingga Rp 120 juta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!