Labuha, Maluku Utara – Keberadaan jalan berlubang yang mengelilingi Kota Bacan, mulai dari Desa Labuha, Mandaong hingga Kupal di Halmahera Selatan, menjadi ancaman serius bagi pengendara.
Kerusakan jalan yang parah ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan, tapi juga telah mengakibatkan korban jiwa.
Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, menegaskan pentingnya perhatian terhadap isu ini. Menurutnya, pemerintah daerah dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila kerusakan jalan tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian bagi pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan,” ujarnya pada Sabtu (26/04/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya