Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 botol anggur merah, 4 kantong plastik berisi miras jenis akar, ditambah 1 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, serta 6 kaleng bir terdiri dari bir hitam dan bir putih.
Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Ternate akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ternate sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!