Soal Utang Pihak Ketiga, KPK ‘Warning’ Pemprov Maluku Utara

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menyelesaikan utang utang pihak ketiga tahun 2023.

Desakan ini menyusul sebagian proyek fisik yang dikerjakan pihak rekanan sudah mencapai 100 persen tetapi belum dibayar oleh Pemprov Malut.

“Ini memang banyak utang pihak ketiga yang belum juga dibayarkan oleh Pemprov dan kita terus memantau itu,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Abdul Haris, usai rapat dengan Pemprov Malut di Hotel Crysant Ternate, Senin (15/7/2024).

BACA JUGA  Kantor Desa Mano Dipalang, Kades: Indikasi Oknum Anggota DPRD Terlibat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah