Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menyelesaikan utang utang pihak ketiga tahun 2023.
Desakan ini menyusul sebagian proyek fisik yang dikerjakan pihak rekanan sudah mencapai 100 persen tetapi belum dibayar oleh Pemprov Malut.
“Ini memang banyak utang pihak ketiga yang belum juga dibayarkan oleh Pemprov dan kita terus memantau itu,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Abdul Haris, usai rapat dengan Pemprov Malut di Hotel Crysant Ternate, Senin (15/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!