Kasus Korupsi TJM dan 14 MCK, 2 Pejabat di Taliabu Mangkir dari Panggilan Jaksa

Bobong, Maluku Utara– Dua pejabat pemerintah daerah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua pejabat Pemda Pulau Taliabu tersebut yakni Kepala Dinas PUPR, Supraydno dan Kepala Dinas Perhubungan Irwan Mansur. Keduanya mangkir dalam agenda pemeriksaan dengan alasan yang tak jelas.

BACA JUGA  Terkendala Audit BPK, Kasus Mami Eks Wagub Maluku Utara Jalan di Tempat

Irwan Mansur diketahui dipanggil penyidik Kejari atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Perumda Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020 dengan nilai temuan sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara Supraydno dipanggil dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran 14 proyek MCK Individual fiktif pada Dinas PUPR tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp 2 miliar lebih.

BACA JUGA  Ketua Dewan Komisioner OJK: Malut Punya Peluang Strategis Perkuat Inklusivitas Ekonomi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah