Bobong, Maluku Utara– Dua pejabat pemerintah daerah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua pejabat Pemda Pulau Taliabu tersebut yakni Kepala Dinas PUPR, Supraydno dan Kepala Dinas Perhubungan Irwan Mansur. Keduanya mangkir dalam agenda pemeriksaan dengan alasan yang tak jelas.
Irwan Mansur diketahui dipanggil penyidik Kejari atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Perumda Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020 dengan nilai temuan sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara Supraydno dipanggil dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran 14 proyek MCK Individual fiktif pada Dinas PUPR tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp 2 miliar lebih.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!