“Kami sudah layangkan surat panggilan pertama tapi kemudian tidak hadir dan tanpa ada penjelasan apapun kepada penyidik. Kami juga sudah layangkan surat panggilan kedua,” ungkap Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, Senin (15/7/2024).
Kata Nazamuddin, jika pada panggilan kedua tidak hadir maka pihaknya akan melayangkan lagi surat panggilan ketiga. “ Apabila panggilan ketiga tidak hadir maka akan diupayakan jemput paksa, dan jika itu terjadi maka kami bisa sangkakan dengan pasal sengaja menghalang-halangi, karena dianggap tidak kooperatif,” tegasnya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua kasus tersebut penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti dan keterangan dari beberapa pihak yang telah diperiksa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!