Nazamuddin juga berharap agar dua pejabat tersebut kooperatif menghadiri panggilan jaksa. “Saya berharap kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif hadiri panggilan, jangan membangkan seperti itu,” tandasnya.
Diketahui, dari kedua kasus dugaan korupsi tersebut penyidik Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa 8 orang saksi. Untuk kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perumda dan kasus dugaan korupsi 14 MCK masing-masing sebanyak 4 orang. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!