Soal Utang Pihak Ketiga, KPK ‘Warning’ Pemprov Maluku Utara

Disisi lain, Abdul Haris juga menyentil soal utang yang menjadi kewajiban Pemprov seperti Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang sudah dibayarkan. 

Kata dia, jika Pemprov punya ketersediaan anggaran yang cukup maka kiranya utang pihak rekanan serta kewajiban lainnya secepatnya diselesaikan sehingga tak menjadi masalah di kemudian hari.

“Setahu kita, DAU fisik tahun ini sudah tidak ada, semuanya fokus bayar utang, kalau sudah ada uang segera dibayar, jangan lagi ditahan oleh dinas keuangan,” tandas Abdul Haris. (RS/Red)

BACA JUGA  Berikut Daftar Penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Malut 2023
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah