Disisi lain, Abdul Haris juga menyentil soal utang yang menjadi kewajiban Pemprov seperti Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang sudah dibayarkan.
Kata dia, jika Pemprov punya ketersediaan anggaran yang cukup maka kiranya utang pihak rekanan serta kewajiban lainnya secepatnya diselesaikan sehingga tak menjadi masalah di kemudian hari.
“Setahu kita, DAU fisik tahun ini sudah tidak ada, semuanya fokus bayar utang, kalau sudah ada uang segera dibayar, jangan lagi ditahan oleh dinas keuangan,” tandas Abdul Haris. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!