Edarkan Miras, Seorang Wanita di Ternate Diringkus Polisi

Ternate, Maluku Utara – Polisi meringkus seorang wanita berinisial DM  (46) di Kota Ternate karena diduga terlibat peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir. 

DM diamankan polisi di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Jumat malam (25/4).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto,  melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, mengungkapkan, DM diamankan setelah polisi menerima laporan warga bahwa ada aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran miras.

BACA JUGA  Kemunculan Buaya 3 Meter di Desa Waihama Gegerkan Warga

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju TKP di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Santiong,” kata Umar kepada Haliyora.id. Sabtu (26/4). 

Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang perempuan berinisial DM, yang diduga sebagai pemilik dan penjual berbagai jenis minuman keras.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah