Ternate, Maluku Utara – Polisi meringkus seorang wanita berinisial DM (46) di Kota Ternate karena diduga terlibat peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir.
DM diamankan polisi di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Jumat malam (25/4).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, mengungkapkan, DM diamankan setelah polisi menerima laporan warga bahwa ada aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran miras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju TKP di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Santiong,” kata Umar kepada Haliyora.id. Sabtu (26/4).
Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang perempuan berinisial DM, yang diduga sebagai pemilik dan penjual berbagai jenis minuman keras.
Halaman : 1 2 Selanjutnya