Diungkapkan, bahwa barang bukti di lokasi itu belum sempat diamankan, akan tetapi semuanya sudah dipasang Police Line yang sudah tentu seluruh aktivitas dihentikan.
Menurut AKBP Hendra, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam dengan mendata beberapa penambang untuk mengetahui pasti pemilik masing-masing tromol di lokasi tersebut.
“Orang-orang yang menjadi penambang sudah kami data, dan pemilik tromol belum tau ada berapa orang, soalnya ada 1 orang bisa memiliki 2 hingga 3 tromol di lokasi itu,” sebutnya.
Dikatakan,penutupan aktivitas tembang ilegal di Kusubibi ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Propam Polres, “Kita libatkan Kasi Propam saat ke lokasi, ini dilakukan karena jika ada oknum yang terlibat di belakang maka sudah tentu akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya mengakhiri.
Selain aktivitas pertambangan emas di Kusubibi, sebelumnya, Polres Halmahera Selatan telah menutup dua lokasi pertambangan yang ada di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!