Ternate, Maluku Utara – Minuman keras (miras) ilegal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang siap diedarkan di Kota Ternate digagalkan Polisi di Pelabuhan Ahmad Yani.
Miras jenis cap tikus ini diamankan oleh Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin (21/4/25).
Razia miras dan barang ilegal lainnya dilakukan di atas kapal KMP. Mutiara Velindo V yang baru tiba dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis Cap Tikus.
“Barang bukti ditemukan tersimpan di ranjang tempat tidur penumpang dek 2 kapal, dibungkus dalam satu plastik besar berwarna hitam,” kata Umar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!