Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus dari Sulut ke Ternate

Menurut Umar, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik hitam besar yang berisi 17 botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan ukuran 600 mililiter.

Barang tersebut tidak bertuan dan diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas. 

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik dan tujuan pengiriman miras tersebut.

BACA JUGA  Pertalite Kosong, Sopir Angkot di Tidore Mogok

“Kami menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur laut, terutama di pelabuhan-pelabuhan yang rawan menjadi pintu masuk barang ilegal,” tandasnya. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah