Menurut Umar, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik hitam besar yang berisi 17 botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan ukuran 600 mililiter.
Barang tersebut tidak bertuan dan diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik dan tujuan pengiriman miras tersebut.
“Kami menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur laut, terutama di pelabuhan-pelabuhan yang rawan menjadi pintu masuk barang ilegal,” tandasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!