Menurut Bambang, skandal kredit macet yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar itu tak bisa lagi ditangani setengah hati. Selain mantan Direktur BPRS Saruma dan sejumlah pegawai, kasus ini juga menyeret pejabat Pemkab Halsel.
“Proses hukum kasus ini pun dinilai mandek di tangan Kejaksaan Negeri Halsel sudah lebih dari setahun sejak kasus ini diungkap Bupati (alm) Usman Sidik, tapi proses hukumnya jalan di tempat,” kata Bambang, Rabu (16/04/2025)
Bambang menilai DPRD tidak bisa menutup mata atas lambannya proses hukum yang berjalan. Ia menekankan pembentukan pansus bukan hanya bentuk kontrol politik, tapi juga wujud pertanggungjawaban moral kepada publik dalam mengawal keuangan daerah. “Kalau pejabat daerah disebut-sebut dalam laporan, maka DPRD wajib turun tangan. Skandal ini terlalu besar untuk dianggap persoalan administratif semata,” timpalnya.
Lebih lanjut, Bambang mengutip Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan bahwa pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit bisa berujung pada pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. “Pemberian kredit tanpa jaminan oleh BPRS Saruma kepada sembilan debitur mengindikasikan adanya dugaan kuat unsur pidana, bukan semata keteledoran prosedural,” katanya.
Dirinya mengingatkan bahwa sejak Januari lalu, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, namun hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka
“Situasi ini mempertegas lemahnya komitmen penegakan hukum dalam kasus yang telah berlarut-larut tersebut, DPRD memiliki beban moral untuk memastikan kasus ini tidak berakhir di tengah jalan. Mereka tidak bisa terus berdiam diri sementara publik menunggu kejelasan. Kalau DPRD terus diam, publik berhak bertanya, mereka mewakili rakyat, atau justru sedang menjaga posisi nyaman para pejabat yang terlibat,” tandas Bambang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!