TPP untuk PPPK di Halsel Masih Dikaji

Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akan mengkaji pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, mengatakan Pemkab akan melihat kembali kondisi keuangan daerah termasuk regulasi yang mengaturnya, apakah PPPK layak mendapatkan TPP atau tidak. Karena TPP bukan ansih kebijakan kepala daerah.

BACA JUGA  Miris ! di Ternate, Ratusan Guru Belum Terima Tunjangan Sertifikasi

“Kita lihat fiskal daerah, apalagi pengalihan dari PTT ke PPPK kan (anggarannya) sudah signifikan. Jadi tidak mungkin fiskal daerah tidak mampu lalu kita paksakan dapat TPP,” ujarnya, Selasa (15/04/2025).

Meski begitu, Bassam membuka peluang agar PPPK mendapat TPP jika regulasi memperbolehkan dan kemampuan daerah bisa membiayai.

“Karena itu, akan dilakukan kajian dengan mengacu pada aturan, di samping itu, kami bakal berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait aturan PPPK mendapat TPP,” lugasnya.

BACA JUGA  APBD-P Haltim Dirancang Defisit Rp 67 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah