Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akan mengkaji pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, mengatakan Pemkab akan melihat kembali kondisi keuangan daerah termasuk regulasi yang mengaturnya, apakah PPPK layak mendapatkan TPP atau tidak. Karena TPP bukan ansih kebijakan kepala daerah.
“Kita lihat fiskal daerah, apalagi pengalihan dari PTT ke PPPK kan (anggarannya) sudah signifikan. Jadi tidak mungkin fiskal daerah tidak mampu lalu kita paksakan dapat TPP,” ujarnya, Selasa (15/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Bassam membuka peluang agar PPPK mendapat TPP jika regulasi memperbolehkan dan kemampuan daerah bisa membiayai.
“Karena itu, akan dilakukan kajian dengan mengacu pada aturan, di samping itu, kami bakal berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait aturan PPPK mendapat TPP,” lugasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya