Labuha, Maluku Utara- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggugurkan delapan (8) orang tenaga kesehatan yang menggunakan SK bodong saat mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lolos.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba mengungkapkan, laporan terkait SK bodong 8 Nakes tersebut sudah ditindaklanjuti BKN. Hasilnya, BKN mencoret 8 Nakes tersebut dari daftar peserta yang lolos seleksi PPPK tahun 2023.
“Nah, ada 10 nama Nakes yang dilaporkan, 8 orang di antaranya terbukti mengunakan SK bodong maka digugurkan oleh BKN karena SK yang digunakan untuk ikut seleksi PPPK terbukti direkayasa. Kami berharap ada pengganti, sayangnya harapan kami itu hanya diakomodir 2 orang dari indikasi 10 orang mengggunakan SK bodong itu,” kata Bupati Bassam Kasuba, Sabtu (23/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bassam, sejauh ini Pemkab belum mengantongi 8 nama Nakes yang dicoret itu karena BKN senditi belum mengungkap identitas mereka.
Imbas dari masalah itu, lanjut Bassam, ada sejumlah pejabat di BKPPD, Dinas Kesehatan dan Puskesmas diberhentikan dari jabatan setelah sidang etik.
“Sejumlah pejabat terkait yang ikut memuluskan masalah SK bodong itu kami sudah ambil langkah-langkah disiplin. Ada yang diberhentikan dari jabatan, mutasi dan sanksi disiplin,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya