Ternate, Maluku Utara – Kasus penganiayaan di depan penginapan Ampera, Kota Ternate hingga hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Padahal kasus tersebut dilaporkan pada 30 Januari 2025 lalu oleh korban melalui kuasa hukumnya ke Polsek Ternate Utara, Polres Ternate. Sejak ditangani Polsek Ternate Utara, kasus tersebut terkesan jalan di tempat, karena masih dalam tahap Penyelidikan.
“Sampai detik ini kepastian terkait administrasi, tahap lidik ke tahapan sidik belum ada sama sekali, padahal jika dilihat dalam KUHAP bahwa tahapan penyelidikan ke penyidikan itu prosesnya sangat sederhana, karena istilah di dalam KUHAP itu disebutkan, penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan itu adalah peristiwa pidana ataukah bukan, setelah dinyatakan baru naik ke tahapan sidik,” kata Supriadi Hamisi, kuasa Hukum korban, Senin (24/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, untuk membuktikan perkara tersebut merupakan tindak pidana tidaklah rumit, karena polisi sudah mengantongi visum. Bukti visum itu sudah jelas bahwa luka lebam yang dialami oleh kliennya adalah tindak pidana.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya