Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut

Supriadi bilang, mengenai siapa yang dimintai pertanggungjawaban, sebenarnya itu tahapannya di fase penyidikan, sehingga baginya, jika polisi berdalih kekurangan saksi maka itu merupakan alasan yang tidak tepat.

“Sementara pelakunya sudah datang, bahkan datang di Polsek sebanyak tiga orang didampingi keluarga, kemudian meminta maaf secara langsung kepada korban dan kepada kuasa hukum untuk meminta perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Curi Lobster, Pria di Haltim ini Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Kata Supriadi, sesuai pengakuan 3 orang pelaku, masing-masing mereka bisa dijadikan sebagai saksi. “Ketiga orang ini masing-masing bisa berdiri sendiri, orang pertama bisa menjadi saksi orang kedua, dan orang kedua bisa menjadi saksi orang ketiga dan seterusnya,” sebutnya.

Terkait penanganan kasus yang terbilang lamban, Supriadi menegaskan, perlu ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penahanan. 

BACA JUGA  Formasi Teknis Paling Banyak Diminati Calon Pelamar PPPK di Kota Ternate

Kadafik Sainur, salah satu kuasa hukum korban menambahkan, pada saat pelaku dan keluarganya mendatangi Polsek Ternate Utara dan mengakui perbuatan tersebut, diduga pihak penyelidik tidak membuat berita acara terkait pengakuan tersebut untuk dijadikan rujukan.

“Pada saat itu berita acara tidak dibuat dan tidak ada penegasan oleh kanit dan dijadikan rujukan,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah