Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Kata Sarwin, untuk mengungkap lebih jauh tentang kasus ini, maka lembaga hukum kiranya memeriksa mantan Sekretaris Daerah Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam, yang sebelumnya telah dicopot dari jabatan mereka oleh Bupati (alm) Usman Sidik pada Juni 2023 lalu.

“Pencopotan jabatan bukan bentuk pertanggungjawaban hukum. Bila terbukti terlibat, mereka harus diseret ke pengadilan,” tegasnya.

BACA JUGA  Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Ternate Tahun 2024

Sarwin mengaku jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, akan ada preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah. “Jika pejabat tinggi bisa lolos dari jerat hukum hanya karena dilindungi oleh kekuatan politik, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada intervensi kekuasaan,” singgung Sarwin.

Dia bahkan menyatakan  pihaknya bersama elemen masyarakat sipil, siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami akan melaporkan langsung ke KPK jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan dari aparat penegak hukum di daerah, negara tidak boleh membiarkan uang rakyat dirampok tanpa konsekuensi hukum,” tandas Sarwin.

BACA JUGA  Inspektorat Didesak Audit Dugaan Proyek LPT Dikbud Malut yang Bermasalah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah