Kata Sarwin, untuk mengungkap lebih jauh tentang kasus ini, maka lembaga hukum kiranya memeriksa mantan Sekretaris Daerah Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam, yang sebelumnya telah dicopot dari jabatan mereka oleh Bupati (alm) Usman Sidik pada Juni 2023 lalu.
“Pencopotan jabatan bukan bentuk pertanggungjawaban hukum. Bila terbukti terlibat, mereka harus diseret ke pengadilan,” tegasnya.
Sarwin mengaku jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, akan ada preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah. “Jika pejabat tinggi bisa lolos dari jerat hukum hanya karena dilindungi oleh kekuatan politik, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada intervensi kekuasaan,” singgung Sarwin.
Dia bahkan menyatakan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil, siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami akan melaporkan langsung ke KPK jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan dari aparat penegak hukum di daerah, negara tidak boleh membiarkan uang rakyat dirampok tanpa konsekuensi hukum,” tandas Sarwin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!