Labuha, Maluku Utara – Praktisi hukum, Sarwin Hi. Hakim, mengatakan kasus kredit macet BPRS Halmahera Selatan bisa diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah memenuhi unsur pelanggaran berat.
Menurutnya, kasus ini bukan sekedar penyimpangan administrasi, karena ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar serta ada keterlibatan pejabat daerah. Olehnya itu, kasus ini tidak bisa hanya ditangani secara normatif oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah saja.
“Kasus ini jelas masuk dalam kategori korupsi berskala besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bentuk impunitas terhadap pelaku kejahatan keuangan,” kata Sarwin Hi. Hakim, Sabtu (22/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya