Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Menurut Sarwin, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar, dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Dugaan penyimpangan dana BPRS Halmahera Selatan jelas memenuhi tiga kriteria tersebut. Jika aparat penegak hukum daerah tidak bertindak tegas, maka KPK harus turun tangan untuk menghindari kesan adanya perlindungan terhadap pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA  Sebanyak 84 Guru PPPK di Morotai Terima SK Pengangkatan

Selain bisa dijerat dengan UU Tipikor, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sarwin lantas menyoroti beberapa pasal krusial yang bisa menjerat para pelaku, di antaranya, Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan, yang mengancam pidana hingga 15 tahun penjara bagi pengurus bank yang melakukan pencatatan palsu atau penyalahgunaan kewenangan. Kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, yang menetapkan hukuman berat bagi siapa saja yang menyamarkan atau mentransfer hasil kejahatan dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA  75 Peserta PPPK di Morotai Tidak Lulus Seleksi Administrasi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah