Terpisah ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, M. Nuh Hasi, mengatakan DPRD Pulau Taliabu telah menerima dokumen ranperda tentang RTRW dari Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, ranperda RTRW yang telah diterima dari Pemerintah Daerah itu akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Taliabu untuk dikaji secara intensif.
“Setelah dilakukan pembahasan secara intensif oleh DPRD, baru nanti akan disahkan menjadi sebuah peraturan daerah,” singkatnya. (RHM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT