Selain itu, pembentukan perda RTRW juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan dalam pembangunan untuk mencapai kondisi yang ideal. “Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pulau Taliabu sebelumnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016-2036,” ungkap Syukur Boeroe.
Namun, sebagai upaya untuk mewujudkan rencana struktur dan pemanfaatan ruang dalam penyusunan RPJM dan pedoman penyusunan RPJP maka perlu melakukan revisi terhadap perda RTRW Pulau Taliabu tahun 2016-2036 tersebut.
“Harapan kami, dengan telah diserahkannya ranperda RTRW 2025-2044 ini dapat segera ditindak lanjuti oleh DPRD,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya