DPRD Pulau Taliabu Terima Ranperda RTRW 

Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (19/03/2025).

Dokumen RTRW tersebut diserahkan oleh, Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu, M. Syukur Boeroe dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Taliabu, M. Nuh Hasi

BACA JUGA  Komitmen Nyata Desa Salati Jaga Generasi Sehat, Posyandu Rutin Digelar Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Dalam sambutannya Asisten I, menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah tentang RTRW merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah