Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (19/03/2025).
Dokumen RTRW tersebut diserahkan oleh, Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu, M. Syukur Boeroe dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Taliabu, M. Nuh Hasi
Dalam sambutannya Asisten I, menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah tentang RTRW merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya