Tobelo, Maluku Utara – Penanganan eceng gondok di Danau Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), kini mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebelumnya, anggota komisi III DPRD Halmahera Utara, Zulhijah Rasai, mengusulkan agar penanganan eceng gondok di danau Galela menggunakan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, penanganan eceng gondok tidak hanya bergantung pada APBD provinsi atau APBN saja, tetapi juga dari APBD Halmahera Utara. “Akan tetapi dari APBD juga bisa dianggarkan, karena sudah ada Perda-nya,” kata Zulhijah kepada media ini, Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya