Awalnya, penanganan tumbuhan eceng gondok di Danau Galela sudah dilakukan sejak tahun 2019 oleh Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) Maluku Utara. Proyek ini dianggarkan langsung dari APBN melalui Kementerian PUPR yang melekat di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Walaupun sudah lima tahun penanganan berlangsung, namun pembersihan eceng gondok di danau Galela belum juga tuntas hingga sekarang. Buktinya, eceng gondok masih tumbuh subur dan menutup permukaan danau tersebut.
“DLH mendukung pembuatan Perda-nya, karena itu berdampak sangat besar bagi kehidupan warga sekitar,” kata Kepala DLH Halmahera Utara, Yudhihart Noya, Senin (17/03) kemarin, ketika diwawancarai wartawan media ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!